Medan, 24 Juli 2023-pendawaonline
Bos UD Cipta Alam LIONG TJAI Alias NG LIONG TJAI HARRIS ANGGARA akhirnya ditangkap Ditreskrimsus polda Sumut setelah buron selama 4 tahun. Tersangka sendiri adalah sosok yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai dengan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/08/VII/2019/Ditreskrimsus Polda Sumut tanggal 01 Juli 2019. Sejak tahun 2019 LIONG TJAI Alias NG LIONG TJAI HARRIS ANGGARA tidak diketahui dimana keberadaannya sehingga Ditreskrimsus polda Sumut mengeluarkan surat tersebut.
LIONG TJAI Alias NG LIONG TJAI HARRIS ANGGARA sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan seuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/988/VII/2018/SPKT II pada tanggal tanggal 31 Juli 2018. Kasus ini sendiri melanjutkan dari laopran Ali Sutomo sebagi korban yang merasa dirinya mengalami kerugian materil snilai lebih kurang Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miyar rupiah). kasus ini juga telah disidangkan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 2416/Pid.B/2019/PN.Mdn Tanggal 23 Januari 2020 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 44 PK/Pid/2020 tanggal 21 Juli 2020.
Selain LIONG TJAI Alias NG LIONG TJAI HARRIS ANGGARA juga terdapat tiga tersangka lainnya yang terlebih dahulu telah tertangkap sebelumnya. Ketiga tersangka tersebut adalah AS alias NLT (50 thn). SK alias NSK (64 thn) dan CD alias A (54 thn).
Ali Sutomo sendiri mengapresiasi langkah yang diambil oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumut, saat disambangi awak media menuturkan ;
“Saya sangat mengapresiasi langkah Polda Sumut terhadap penangkapan Haris Anggara. 3 terdakwa seblumnya sudah dtahan pada tahun 2019/2020. Saya sebagai korban dari kasus ini berterima kasih kepada tim krimsus Polda Sumut atas penangkapan Haris Anggara yg selama ini selalu lolos dsaat akan d tangkap..’ ujarnya.”